15 WNA China Ditetapkan Tersangka, Sisanya di Deportasi

Konten Media Partner
1 Oktober 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
15 WNA China Ditetapkan Tersangka, Sisanya di Deportasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dari 47 Warga negera asing (WNA) asal China dan Taiwan 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI-Batam, mereka diduga berperan aktif dalam penipuan online jaringan internasional, di Batam.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan dan olah TKP, pasca pelimpahan dari Satreskrim Polresta Barelang pada, Rabu (18/09) lalu ke 15 orang tersebut, terbukti melakukan kejahatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Zaeroji mengatakan, dari hasil pemeriksaan olah TKP 47 WNA tersebut, 32 WNA terbukti melanggar undang-undang pasal 122 huruf a No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 75 ayat 1 tentang Keimigrasian.
"Selanjutnya akan diberikan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni dideportasi ke negara asalnya dan namanya dimasukkan ke daftar penangkalan," kata Zaeroji didampingi Kakanim Batam, Lucky Agung Binarto, perwakilan Kajari, serta Kapolresta Barelang dan Waka Polresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi pada pewarta
saat konferensi pers di Imigrasi Batam, Selasa (1/10).
Modus yang diperagakan WNA itu di Batam adalah dengan mengelabui warga China dengan cara berperan sebagai petugas kepolisian setempat (warga China, red) dengan menelpon korban melalui video call.
ADVERTISEMENT
"WNA ini berpura-pura sebagai petugas berwenang dan juga menawari judi online dan lain-lain untuk mengelabui warga dia sendiri," kata Zaeroji.
Dari hasil pemeriksaan ada 15 WNA yang akan ditetapkan tersangka dan selebihnya akan di deportasi ke tempat asal.
Di tempat yang sama Kakanim Batam, Lucky Agung Binarto mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terhadap 15 WNA dan akan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan Negeri Batam, Ahli, dan Polresta Barelang.
"Oleh karena itu 15 WNA tersebut akan menjalani aturan hukum yang ada di Indonesia," kata Lucky.
Ia juga menyebutkan beberapa waktu lalu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto menyebutkan bahwa WNA di Indonesia khususnya Kepri tidak boleh ada yang melakukan pelanggaran hukum, dan pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga dengan teman-teman wartawan bisa menyampaikan informasi dan kawal terus kasus ini," tutupnya.
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK