news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

150 TKA Asal China Kembali Masuk Bintan

Konten Media Partner
3 Oktober 2020 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKA China di Bandara RHF Tanjungpinang. Foto: Dok  Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKA China di Bandara RHF Tanjungpinang. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 150 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina kembali tiba di di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, pukul 14.00 WIB, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
Sama dengan dua kloter sebeluknya, ratusan TKA tersebut juga akan dipekerjakan di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang, Agus Jamaluddin, mengatakan pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan kepada para TKA yang baru masuk tersebut.
Dengan melakukan pemeriksaan tes cepat, walau para TKA itu sudah membawa hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan negatif COVID-19
Tidak hanya itu, TKA ini juga dilakukan pengecekan suhu, denyut nadi, tanda gejala yang mengarah ke Covid-19 dan mengisi IHAC.
"Hal itu dilakukan untuk kita ingin yang datang dari luar negeri tetap terjaga dan yang bersangkutan negatif COVID-19," ucapnya saat ditemui di Bandara RHF Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Ia mengutarakan, para TKA asal negeri tirai bambu itu juga akan menjalani karantina mandiri di wisma PT BAI selama 14 hari dan diawasi oleh petugas kesehatan Dinkes Bintan dan Tim Kesehatan PT. BAI.
"Jika ditotalkan sudah 500 orang masuk ke Tanjungpinang, jika ditambah dengan 150 orang TKA ini," ujar
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Nabung Agung C mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan barang bawaan TKA tersebut.
Agung menyebutkan pemeriksaan seperti biasa setelah dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), kemudian ke Bea Cukai seluruh barang bawaan diperiksa dengan X-ray baik itu barang bawaan tentengan atau bagasi.
"Nanti kita periksa apakah kedapatan membawa barang yang belum penuhi kewajiban perpajakan ataupun kewajiban kepabeanan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT