16 dari 83 Mobil yang Digelapkan oleh Perwira Polisi di Kepri Telah Diamankan

Konten Media Partner
20 Mei 2020 9:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombespol Harry Goldenhardt , Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombespol Harry Goldenhardt , Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Oknum Polisi di Kepulauan Riau yang menjadi terduga pelaku sindikat penggelapan dan penipuan 83 mobil berhasil diringkus dan kembali dibawa ke Kepri oleh jajaran Direktorat Krimal Umum Polda Kepri, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombespol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri, mengatakan bahwa tersangka pelaku penggelapan dan penipuan mobil mewah tersebut ialah IPTU Ha yang merupakan anggota Polres Bintan.
"Tersangka ditangkap di Pelalawan, Riau (17/05) di kos-kosannya, sekarang tersangka sedang sudah berada di Polda Kepri dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Harry pada wartawan, Selasa (19/5) kemarin.
Harry menerangkan, modus IPTU Ha ialah dengan cara merental mobil-mobil. Selanjutnya mobil tersebut dijual olehnya.
"Ada 83 mobil yang telah digelapkan oleh tersangka. Sejauh ini masih 16 unit mobil yang telah diamankan di Polda Kepri," terang Harry.
IPTU Ha saat dibawah oleh personel Polda Kepri. Foto: Rega/kepripedia.com
Kata dia, bahwa Polda Kepri saat ini telah membentuk tim untuk melacak keberadaan sisa mobil yang belum berhasil diamankan, yakni 67 unit mobil lainnya.
ADVERTISEMENT
Harry menambahkan, hingga kini ada 4 orang pelaku yang telah diamankan oleh Polda Kepri. Sementara identitas pelaku, ia menyebutkan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Haris Budiman.
Harry juga meyakini bahwa para pelaku adalah sindikat dan sudah beraksi selama 3 tahun.
"Jadi masih diyakini akan ada tersangka lain, tunggu dan doakan supaya sindikat penggelapan mobil itu dapat terungkap," harap Harry.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 372, 378, 263 KUHAP. Semua pelaku harus diproses secara hukum yang berlaku," terang Harry menyampaikan pesan Kapolda Kepri.
Di akhir, Harry menyebutkan dalam kasus tersebut telah ada 12 orang yang melapor kepada polisi.
"Jadi kalau ada masyarakat yang mobilnya digelapkan oleh tersangka dapat langsung ke Polda Kepri dengan membawa seluruh dokumen kendaraan," tutup Harry.
ads
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!