16 Kali Menjambret BY Akhirnya Diamankan Polisi

Konten Media Partner
19 Februari 2020 7:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IPTU Suprihadi H, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny. Foto: MD/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
IPTU Suprihadi H, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny. Foto: MD/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
BY salah satu pelaku penjambretan yang menyasar ibu-ibu di jalan lingkungan, Tanjungpinang berhasil di amankan Polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Polisi dalam konferensi persnya yang dipimpin Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi H, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny mengatakan polisi awalnya menerima laporan dari Nursiah pada hari Rabu (12/2/2020) yang mengaku sekira pukul 13.30 WIB saat itu sedang menjaga warung miliknya, dan dihampiri oleh tersangka.
"Kemudian tersangka ini menarik paksa kalung emas di leher korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami sakit dibagian pinggang dengan kerugian emas seberat 10 gram atau taksiran nilai sebesar Rp5.000.000," sebut Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang.
Kemudian polisi juga menerima laporan dari Suyati yang pada hari Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.45 Wib bersama temannya Istiyah berjalan kaki di Jl. Anggrek Merah Gg. Anggrek Bulan. Kemudian Korban dihampiri oleh Tersangka yang mengendarai sepeda motor kemudian menarik paksa tas Korban berisikan 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai Rp500.000,-
ADVERTISEMENT
"Tersangka kemudian melarikan diri, total kerugian ditaksir kurang lebih Rp1.100.000,-," sebutnya.
Berdasarkan laporan pengaduan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan diketahui identitas Tersangka. Kemudian pada hari Sabtu (15/2/2020) diketahui keberadaan Tersangka di daerah Cikolek kemudian dilakukan penangkapan dan selanjutnya diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka yang mana Tersangka BY telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 16 (enam belas) kali dan masih dilakukan pengembangan serta pengungkapan oleh Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasubbag Humas IPTU Suprihadi H. menyampaikan atas perbuatan yang dilakukan Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
ADVERTISEMENT
Polres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan berhati-hati serta selalu menjaga diri dengan baik.
"Hindari berjalan di daerah yang sepi dan jangan memperlihatkan barang bawaan yang terkesan mewah yang dapat memancing seseorang untuk melakukan kejahatan," tutupnya. (MD)