2 Kurir Benih Lobster di Batam Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
5 September 2021 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memvalidasi benih lobster yang dibawa kedua pelaku. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memvalidasi benih lobster yang dibawa kedua pelaku. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Dua kurir pengirim benih lobster ditangkap Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Keduanya yakni berinisial R dan K.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu (4/9). Selanjutnya polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di parkiran Kepri Mall, Kota Batam.
"Benih lobster tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil. Didalamnya ada koper coklat yang berisikan 62 bungkus benih lobster," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam press rilis, Minggu (5/9).
Harry mengungkapkan, modus operandi keduanya yakni pelaku R membawa sebuah koper berisikan benih lobster tersebut dari penyimpanan bagian fepan pesawat Pelita Air rute Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta - Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru - Bandara Hang Nadim, Batam.
Lalu, koper tersebut diserahkan ke pelaku K yang berada di parkiran Bandara Hang Nadim, selanjutnya disimpan di bagasi mobil.
ADVERTISEMENT
"Setelah diperiksa dan validasi terhadap perizinan 62 bungkus benih lobster tersebut, polisi bersama Balai Perikanan Budidaya Laut dan Dinas Karantina Perikanan melakukan pencacahan dan dilakulam pelepasliaran," jelas Harry.
Terkait penangkapan ini, lanjutnya, polisi masih melakukan penyelidikan. Sementara kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan.