2 Mucikari Prostitusi Online di Batam yang Libatkan Anak Bawah Umur Ditangkap

Konten Media Partner
28 Juli 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspose kasus prostitusi online di Mapolsek Batu Aji Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose kasus prostitusi online di Mapolsek Batu Aji Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua orang pelaku diduga penyalur prostitusi online via MiChat di Wisma Mitra Mall, Rabu (22/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Dua orang itu berinisial RS dan ML, mereka diketahui berstatus pengganguran. Keduanya disebut telah menjual anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir, mengatakan kasus praktik prostitusi online itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti.
"Kita dapat informasi ada praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawa umur di Wisma tesebut," kata Jun Chaidir, didampingi Kanitreskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Bety Novi dalam jumpa pers di Polsek Batu Aji, Selasa (28/7).
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari penyamaran dari polisi menjadi pria hidung belang dan memesan pekerja seks komersial (PSK) anak dibawa umur.
ADVERTISEMENT
"Dari komunikasi polisi melalui aplikasi via MiChat dengan RS disepakati satu orang anak dibawah umur yakni Bunga dengan tarif short time Rp 500 ribu per orang," kata dia.
"Polisi langsung masuk ke kamar 207 dan membayar uang jasa Rp 1 juta kepada RS," tambahnya.
Kepada polisi, Bunga mengaku berstatus pelajar dan karena pandemi COVID-19 akhirnya Bunga hanya di rumah saja. Namun ia malah kabur dari rumah hingga menemui kedua pelaku tersebut dan memilih tinggal bersama mereka di Wisma.
"Diduga Bunga merupakan keluarga broken home," tutup Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir.
Dari kedua tangan pelaku polisi turut menyita barang bukti dua unit handphone merek xiaomi dan uang satu juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Kini untuk mempertanggung jawab perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman penjara 10 tahun.