2 Pelaku Pembakaran Hutan di Batam Ditangkap saat Pura-pura Bantu Padamkan Api

Konten Media Partner
4 Maret 2021 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku pembakaran hutan dan lahan diamankan jajaran Polsek Sekupang, Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku pembakaran hutan dan lahan diamankan jajaran Polsek Sekupang, Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil mengamankan seorang pelaku diduga membakar hutan lindung di wilayah Sei Temiang, Tanjung Riau, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian menyebutkan pelaku berinisial S (43), diamankan saat sedang ikut memadamkan api yang membakar kawasan tersebut.
"Pelaku ini saat diamankan berada di lokasi pada saat itu turut memadamkan api karena petugas pemadam kebakaran sudah berada di lokasi," kata AKP Yudi dalam jumpa pers, Rabu (3/4).
Dia menjelaskan kasus ini terkuak, berawal dari adanya anggota Polsek Sekupang sedang melakukan patroli rutin. Anggota tersebut melihat gumpalan asap tebal di salah satu kawasan hutan lindung.
"Anggota kita menyusuri titik api dan ditemukan kawasan hutan lindung terbakar dengan luas satu hektare," kata dia.
Pelaku ini, kata dia, diduga sengaja membakar hutan lindung, dan berpura-pura memadamkan api dengan mesin pemadam yang dibawa dari rumah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diketahui juga bercocok tanam di kawasan itu," bebernya.
Sebelumnya, polisi juga telah meringkus pria berinisial IH (47) yang turut melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya. Hanya saja, lokasi di mana lahan tersebut berbeda dengan tersangka berinisial S yang telah diamankan setelahnya.
Kejadian tersebut terjadi di jalan raya Southlink Sekupang, Batam, pada Minggu (28/2). Berawal anggota melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat ada kebakaran hutan di wilayah itu.
"Anggota menuju lokasi bersama warga dan berjibaku memadamkan api dengan alat seadanya," kata AKP Yudi.
Titik pertama di kawasan tersebut api berhasil dijinakan, namun bergeser tak jauh dari lokasi ada asap yang mengepul. Api berhasil dipadamkan bersama warga yang melintas dibantu pemadam kebakaran.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita tangkap saat melakukan pembakaran di tiga titik diwilayah tersebut," katanya.
Sementara untuk pelaku yang bakar hutan di Southlink diketahui dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengalami gangguan kejiwaan. "Saat ini kita masih dalam tahap observasi (pengamatan) dari dokter spesalis kejiwaan," kata dia.
Pelaku S dijerat dengan lima Pasal, yakni Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 2020 dengan ancaman 10 tahun, Pasal 78 UU RI Nomor 41 1999 ancaman 10 tahun, Pasal 108 UU RI No.32 2009 ancaman penjara maksimal 10 tahun dua pasal lainnya yakni Pasal 188 KUHP ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 187 KUHP maksimal penjara 12 tahun.