2 Terdakwa Narkoba Sindikat Internasional di Batam Dituntut Hukuman Mati
ADVERTISEMENT
Dua dari lima terdakwa kasus narkoba sindikat internasional dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra. Sementara Rizky Ferbo Herti alias Rizky, Sefri Kasarua, dan Muhammad Nofrian Syah satu berkas dituntut hukum berat.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi menjelaskan, pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang online pembacaan tuntutan digelar, Kamis (19/8).
"Jadi dua terdakwa dituntut hukuman mati. Tidak ada toleransi bagi bandar narkoba, ini merupakan atensi dari piminan, kita tidak main-main," kata Wahyu saat ditemui, wartawan di ruangannya, Kamis (19/8).
Dia menambahkan, terdakwa lain, Rizky Ferbo, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah, keduanya dituntut penjara seumur hidup. Para terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Hendra Yacub, Hendra, Sefri Kasarua dan Muhammad Nofrian Syah dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan Rizky Ferbo, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saja.
"Untuk pemberantasan narkotika di Batam menjadi atensi kami. Kita tidak main-main," tuturnya.
Sebagaimana diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 pil 'happy five' pada Januari 2021 lalu. Kelima terdakwa terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia ini.
ADVERTISEMENT