2 Terdakwa Narkoba Sindikat Internasional di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
15 September 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua orang terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
Pembacaan vonis kepada dua terdakwa yakni Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra ini digelar secara virtual di PN Batam, Selasa (14/9) kemarin.
Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan dari jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Di mana, Kejaksaan Negeri Batam menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Dari hasil sidang, hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dan tanpa hak memiliki psikotropika.
Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra dengan penjara seumur hidup," kata majelis hakim, David Sitorus sembari membacakan amar putusan itu dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi (mengunakan masker) didampingi Kasipidsu saat coffee morning dengan awak media, Rabu (15/9). Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
Menyikapi vonis itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, menganggap perbedaan tuntutan dan putusan hakim tersebut wajar terjadi dalam suatu persidangan.
"Kami masih pikir-pikir, sambil menunggu petunjuk pimpinan," ujar Wahyu saat di temui di kantornya, Rabu (15/9).
Sebelumnya diberitakan dua dari lima terdakwa kasus narkoba sindikat internasional dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Mereka adalah Hendra Yacub alias Ferdi dan Hendra. Sementara Rizky Ferbo Herti alias Rizky, Sefri Kasarua, dan Muhammad Nofrian Syah satu berkas dituntut hukum berat.
ADVERTISEMENT
Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi menjelaskan, pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang online pembacaan tuntutan digelar, Kamis (19/8).
"Jadi dua terdakwa dituntut hukuman mati. Tidak ada toleransi bagi bandar narkoba, ini merupakan atensi dari pimpinan, kita tidak main-main," kata Wahyu saat ditemui, wartawan di ruangannya, Kamis (19/8) lalu.