20 Tahun Berpolemik, Pemkab Bintan Akhirnya Serahkan Aset ke Pemkot Tanjunginang

Konten Media Partner
2 April 2021 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan antara Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan antara Pemkab Bintan dan Pemkot Tanjungpinang di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik tentang penguasaan aset antara Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya selesai.
ADVERTISEMENT
Dijembatani langsung oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, perseteruan aset yang memakan waktu 20-an tahun itu akhirnya mendapat kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam agenda rapat pemulihan aset daerah yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/4).
Dari informasi Prokompim Tanjungpinang, Kepala Kejari, Joko Yuhono, sebelumnya sudah menandatangani piagam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam rapat tersebut, Joko menyampaikan bahwa hasil rapat terkait polemik aset antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang sejak 2001 silam disepakati dengan menyelesaikan penyerahan aset yang berada di kawasan Kota Tanjungpinang secara administrasi.
"ini merupakan tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh KPK terkait permasalahan aset. Hari ini kita sudah sepakat untuk selesaikan dan sudah tidak ada masalah lagi, hanya terkait urusan administrasi nya saja," ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono.
ADVERTISEMENT
"Namun terkait urusan pinjam pakai gedung yang masih digunakan Pemkab Bintan, nanti kita bahas lebih lanjut, yang penting secara administrasi aset yang dikuasai Pemkab Bintan ini harus diserahkan dulu ke Pemko Tanjungpinang,” tambahnya.
Terkait hal ini, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan terimakasih kepada Kejari Tanjungpinang karena telah membantu menyelesaikan terkait aset Kabupaten Bintan yang ada diwilayah Kota Tanjungpinang, dengan memfasilitasi pertemuan antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih kepada Pak Kajari yang telah menjadi perantara atau orang tengah yang bisa menyelesaikan permasalahan aset ini," ungkap Rahma.
Menurutnya, kesepakatan bersama itu telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun menurutnya pula hasil kesepakatan tersebut harus dikonsultasi kembali ke Kementerian dalam negeri.
Rapat pemulihan aset Kota Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Belasan Aset Pemko Tanjungpinang yang Belum Diserahkan

Meyikapi polemik aset antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang, Kepala BPKAD Tanjungpinang, Yuswandi membeberkan belasan aset milik Pemko yang belum diserahkan Pemkab Bintan.
ADVERTISEMENT
“Yang belum diserahterimakan, di antaranya bekas Kantor Bupati Kepri, Kantor Bappeda Bintan, Disdukcapil, Kesbangpol, eks Gudang Farmasi Kepri, Kantor Disnaker, Dispora, Dishub, Eks Pariwisata, lahan samping Bapeda, Lapangan golf, Rumah Dinas eks Kantor Depsos, rumah persinggahan departemen Dinsos Kepri, gudang farmasi, gedung Akper, dan Gudang Farmasi,” paparnya.
Selain itu, dari info yang dirilis Prokompim Tanjungpinang ada ratusan kios hingga ruko yang saat ini masih dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.
“Aset tersebut berupa 87 unit kios, 67 unit ruko, 1 unit toko emas, 6 tempat tinggal, 3 hotel, 1 bidang tanah, 1 unit kolam renang dan 1 unit rumah karyawan,” beber Yuswandi.
Namun demikian, melalui kesepakatan bersama yang dijembatani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sekretaris daerah Bintan Adi Prihantara, yang mewakili Bupati Bintan, menyampaikan sepakat atas apa yang menjadi Hak Pemerintah Kota Tanjungpinang atas aset Bintan yang berada di wilayah Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
"Perinsipnya secara administrasi, kami Pemerintah Kabupaten Bintan siap untuk serahkan aset ini ke Pemko Tanjungpinang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," kata Adi, di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/4) .
Namun, Adi menyampaikan jika pihaknya meminta kepada Walikota Tanjungpinang untuk memberi izin untuk menggunakan gedung dan berkantor di wilayah Tanjungpinang sementara waktu.
"Hingga kami di Pemkab Bintan memiliki Gedung sendiri,” tutupnya.