22 ABK Sabuk Nusantara 83 Dikarantina di LPMP Ceruk Ijuk, Bintan

Konten Media Partner
26 Oktober 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para ABK kapal KM Sabuk Nusantara saat aan menjalani pemeriksaan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Para ABK kapal KM Sabuk Nusantara saat aan menjalani pemeriksaan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
22 Anak Buah Kapal (ABK) KM Sabuk Nusantara 83 yang terkonfirmasi positif COVID-19 dipindahkan tempat karantina LPMP Ceruk Ijuk, Bintan, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, para ABK itu menjalani karantina mandiri di kapal KM Sabuk Nusantara 83 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Hari ini mereka kita pindahkan ke LPMP. Supaya mereka bisa istirahat dan dikarantina," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Mohammad Bisri, Senin (26/10).
Bisri mengungkapkan, kondisi seluruh ABK yang positif tersebut sangat stabil. Tidak ada gejala apa pun yang dialami.
"Mereka sehat dan bugar, tidak ada gejala," ucapnya.
Selain itu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan para penumpang yang ikut berlayar bersama KM Sabuk Nusantara 83.
Kendati demikian, Bisri mengingatkan, jika ada penumpang yang merasa pernah berkontak erat dengan para ABK yang positif itu, diharapkan untuk melapor ke Dinkes setempat.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini belum ada laporan adanya penumpang yang datang. Tapi, kami terbuka kalau memang ada yang melapor, guna memutus mata rantai penularannya," imbuh Bisri.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, menyampaikan PT Pelni selaku pengelola KM Sabuk Nusantara 83 akan melakukan penggantian ABK.
Hal itu bertujuan agar kapal bisa tetap bisa melayani transportasi, sehingga arus barang dan orang tidak sampai terhenti. Kendati demikian, sebelum beroperasi kapal tersebut akan disterilkan terlebih dulu, dengan disemprot disinfektan dan prosedur standar lainnya.
"Pengantian kru kapal ini mengingat masa karantina terhadap kru kapal yang positif dilakukan selama 14 hari, bahkan karantina bisa jadi lebih lama, tergantung kesembuhan dari kru kapal," ungkapnya.
ADVERTISEMENT