23 Bulan Gaji Tak Dibayar, Karyawan di Batam Laporkan Perusahaan ke Menaker

Konten Media Partner
15 November 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Nurhayati Filemon Halawa saat menunjukkan alat bukti. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Nurhayati Filemon Halawa saat menunjukkan alat bukti. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan PT Ghim Li Indonesia, Nurhayati Zebua, mengaku tidak mendapatkan upah dari tempatnya bekerja. Pasalnya 23 bulan sudah pihak perusahaan diduga menelantarkannya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nurhayati, Muhammad Natsir, mengatakan jika kliennya sudah 23 bulan tidak menerima upah. Apalagi, kecelakaan kerja semoat dialami Nurhayati pada tahun pertama bekerja di perusahaan tersebut.
"Gaji tidak diberikan selama 23 bulan. Padahal, klien kami masih sedang dalam perawatan perobatan hingga saat ini. Ini kan jelas sekali pelanggaran normatif kerjanya," ujar Natsir, Senin (15/11).
Sebelumnya masalah ini, kata dia, sempat dilakukan upaya mediasi, namun tidak menemui titik terang. Bahkan, pihak perusahaan menolak anjuran Disnaker Kota Batam dalam mediasi itu.
"Ini Ghim seperti super power. Cara cara ini kepada karyawan harus dihentikan," kata dia.
Menurutnya, sikap perusahaan terkemuka di Kota Batam itu terkesan tidak profesional dan tidak humanis serta abai akan hak-hak karyawannya.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah beberapa kali buat laporan, ini bukan pertama saja," ucap dia.
Sementara Filemon Halawa yang juga kuasa hukum Nurhayati, menerangkan kliennya sudah bekerja di Ghim Li Indonesia pada 06 Januari 2017. Namun di tahun yang sama, mengalami kecelakaan kerja.
"Saat itu klien kami mengalami luka serius di bagian kepala. Bahkan sampai kepala klien kami di botak pihak medis saat itu," kata pria yang akrab disapa Leo Halawa itu sembari memperlihatkan foto Nurhayati usai botak.
Akibat kecelakaan kerja itu, kliennya Nurhayati mendapat perawatan terus menerus hingga saat ini. Bahkan, dampaknya hingga saat ini masih ada.
"Perawatan terus dilakukan oleh RS Otorita Batam (RSBP). BPJS Ketenagakerjaan masih dibayar oleh Ghim Li hingga saat ini. Tapi gaji tidak diberikan sama sekali," ucap Leo.
ADVERTISEMENT
Karena tidak ada itikad baik, maka pihaknya akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau UPT Pengawas dan Menaker hingga meminta DPRD Batam menggelar hearing atau RDP ke Komisi IV DPRD Kota Batam.
Terpisah, HRD PT Ghim Li Lini, menyarankan masalah tersebut untuk dapat dikonfirmasi lebih lanjut ke Disnaker Batam.
"Masalah yang mana ya, kita banyak tangani, untuk lebih lanjut silakan mengkonfirmasi ke Disnaker Batam," singkatnya pada kepripedia saat dihubungi.