278 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Konten Media Partner
14 Agustus 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Rutan Kelas II A Barelang Kota Batam, Yan Patmos. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rutan Kelas II A Barelang Kota Batam, Yan Patmos. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT

Sebanyak 278 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, diusulkan memperoleh remisi pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-75.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Kelas II A Barelang Kota Batam, Yan Patmos mengatakan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapat potongan masa tahanan tersebut, dipastikan tidak melanggar aturan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Jadi untuk jumlah umum warga binaan 278 yang telah kita usulkan ke Kanwilkumham," kata Yan, kepada kepripedia, Jumat (14/8).
Dari 278 warga binaan tersebut, 37 orang di antaranya merupakan kasus narkotika, selebihnya kasus kriminal lainnya yang telah berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Mereka yang diusulkan dapat remisi tersebut tidak langsung bebas. Tapi menjalani masa hukuman alias pemotongan," kata dia.
Yan juga menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan yang dapat remisi umum tahun ini tanggal ekspirasinya atau tanggal bebasnya menjadi sebelum 17 Agustus.
ADVERTISEMENT
"Karena sekarang ada progam asimilasi di rumah, jadi yang dapat remisi rata-rata hanya mengurangi masa pidananya saja," tutupnya.