3 Penyeludup 118 Kg Sabu dari Malaysia-Bintan Divonis Hukuman Mati

Konten Media Partner
28 April 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi Pers digelar Polres Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi Pers digelar Polres Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tiga orang penyelundup 118 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Bintan, Kepulauan Riau, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin kemarin (27/4).
ADVERTISEMENT
Para terdakwa diketahui mengikuti sidang online tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan dikawal oleh petugas, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejari Bintan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing pidana mati," baca Ketua Majelis Hakim Jhonson Freddy Esron Sirait didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati di ruang sidang PN Tanjungpinang.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai tuntutan pihak Jaksa berdasarkan Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang. Foto: Istimewa
Adapun ketiga tervonis yakni Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri serta pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Diketahui sebelumnya, ketiganya diamankan oleh Polres Bintan pada 30 Agustus 2019. Mereka menyelundupkan sebanyak 120 paket berisi sabu dari Malaysia ke Bintan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Modusnya, sabu dikemas ke dalam produk Teh China yang masukan ke dalam dirijen dan dikirimkan menggunakan kapal kayu bermesin tempel atau boat pancung.
ads
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!