3 Perekrut dan 142 Pekerja Migran Indonesia Diamankan Polda Kepri

Konten Media Partner
12 Februari 2020 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat jumpa pers. Foto: Rega/kepripedia.com
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengamankan 142 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia di Batam Center, Minggu (9/2/2020) malam.
ADVERTISEMENT
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid menyebutkan bahwa pengungkapan PMI berkerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang, setelah adanya laporan dari masyarakat akan ada pengiriman PMI ke negeri jiran.
"Dari sana dilakukan penyelidikan dan di dapatkan sebanyak 142 orang  terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal," kata AKBP Ruslan didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang dalam jumpa pers di Media Center Polda Kepri, Rabu (12/2/2020).
Dia menyebutkan, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku diantaranya inisial, ND, YD, dan AG yang diduga merupakan perekrut 142 calon PMI. Sedangkan satu pelaku inisial BS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). BS diduga merupakan otak pelaku tindak pidana ini..
ADVERTISEMENT
"Kita masih lakukan pengejaran terhadap BS," jelasnya.
Untuk modus para pelaku, para pekerja terlebih dahulu di letakan di sebuah rumah, sebelum diberangkatkan ke luar negeri untuk berkerja serta sembari mengurus dokumen para PMI ilegal itu.
"Sedangkan untuk hasil PMI ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan, sekitar 5 sampai 10 juta per orang. Diduga para pekerja yang direkrut ini tidak mengetahui jika mereka di rekrut secara ilegal," kata dia.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti tujuh buah paspor dan beberapa boarding pass milik para pekerja.
Kini, polisi akan memulangkan para PMI ketempat asal usul mereka, sedangkan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Untuk para tersangka, AKBP Ruslan menyebutkan dapat dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT