3 Terdakwa Perkara UU ITE di Karimun Disidang Secara Online

Konten Media Partner
8 Juli 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi salah seorang tahan menjalani sidang secara online. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salah seorang tahan menjalani sidang secara online. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tiga orang warga di Karimun, Kepulauan Riau, inisial DH, VC, dan EP yang menjadi terdakwa atas pelanggaran UU ITE menjalani sidang perdana secara virtual, Kamis (8/7).
ADVERTISEMENT
Ketiganya didakwa telah melanggar UU ITE karena memposting salah satu pengusaha ternama di Karimun (CH) yang diduga memuat unsur tudingan telah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pra penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan tinggi yang menangani kasus tersebut.
"Barang bukti dan terdakwa dilimpahkan ke Kejari Karimun. Karena memang mengenai follow push di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Malda, Kamis (8/7).
Sidang perdana ketiganya telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan primer, para terdakwa diduga telah melanggar pasar 51 ayat 2 junto pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
"Unsur pasal ini menerangkan bahwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mengasumsikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atas dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jelasnya.
Sementara dalam dakwaan subsider ketiganya diancam pidana dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Yang membedakan dalam dakwaan primer itu mengakibatkan kerugian materil dan imateril," kata dia.
Ihwal postingan ketiga terdakwa, kata Malda, itu dilakukan pada 8 Oktober 2020 melalui akun media sosial facebook.
"Postingannya sekali itu saja, dan masing-masing akun facebooknya berbeda-beda," katanya.