34 Ribu Nelayan se-Kepri Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2023

Konten Media Partner
21 September 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan di Kepulauan Riau. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan di Kepulauan Riau. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 34.417 nelayan se-Provinsi Kepulauan Riau menjadi peserta perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan sosial tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Kepri bersama pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan program ini merupakan upaya memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk nelayan yang berkapasitas dibawah 5 GT di Provinsi Kepri.
"Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu resikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi," ujarnya, Rabu (21/9).
Menurutnya, perlindungan asuransi BPJS ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Karena, profesi nelayan memiliki resiko tinggi yang mengancam keselamatan saat pergi melaut.
Untuk memfasilitasi program jaminan sosial tersebut, Pemprov Kepri akan mengalokasikan Rp 3,469 miliar.
Dengan rincian, Kabupaten Natuna Rp 453 juta, Batam sebesar Rp 391 juta, Karimun Rp 541 juta, Tanjungpinang sebesar Rp 105 juta, Bintan Rp 604 juta, Lingga Rp 1,029 miliar, dan Anambas sebesar Rp 343 juta.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah kabupaten/kota juga sangat mendukung program keikutsertaan nelayan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini. Maka, sistem ini menggunakan sharing 50 persen kabupaten dan kota," terangnya.
Sementara itu,Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyuliandi, menuturkan para nelayan Kepri nantinya akan disertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam program jaminan itu, nelayan akan mendapat bantuan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.
Jika peserta program jaminan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
"Dan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapat santunan Rp 42 juta," sebut Eko.
ADVERTISEMENT