4.100 UMKM di Kepri Diusulkan sebagai Penerima Bantuan dari Pemerintah Pusat

Konten Media Partner
7 Juni 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapak dagang UMKM. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapak dagang UMKM. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri mengusulkan sebanyak 4.100 UMKM sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Kementerian Koperasi.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang UKM, Ponijan mengatakan, dari jumlah UMKM yang diusulkan tersebut semuanya berasal dari tujuh kabupaten/kota di Kepri.
"Namun berapa UMKM yang diputuskan sebagai penerima, masih dalam proses verifikasi oleh Kemenkop," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, bagi UMKM yang belum sempat mendaftar pada usulan pertama, akan diberikan kesempatan pada tahap kedua. Sesuai dengan pemberitahuan dari Kemenkop batas waktunya hingga 25 Juni 2021.
“Langkah antispasi saja, karena tidak semua usulan yang kita sampaikan bisa diakomodir pada tahap pertama. Sehingga pada tahap kedua diharapkan menjadi UMKM terpilih untuk mendapatkan BPUM,” jelasnya.
Ditegaskannya, Pemerintah Pusat juga membuat kebijakan berbeda dengan tahun yang lalu, yakni memangkas nominal BPUM. Dari Rp2,4 juta pada tahun 2020 lalu menjadi Rp1,2 juta tahun ini.
ADVERTISEMENT

Ketentuan dan Informasi Penerima Bantuan Telah Disampaikan ke Kabupaten/Kota.

Sementara, pengusulan bagi UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut dilakukan lewat satu pintu, yakni Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan mengatasi persoalan administrasi, apabila terjadi kesalahan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita masih berada didalam situasi pandemi Covid-19. Tentu bantuan ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Tentunya kami sangat mengharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa secepat mungkin mengumpulkan data," tutupnya.
Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan pada 2020 lalu terdata ada 57.255 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Kepri. Namun disebabkan persoalan administrasi, hanya 38.714 pelaku UMKM yang bisa merasakan manfaat BPUM tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dari data yang kita dapatkan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Bantuan BPUM yang didapatkan Provinsi Kepri sebesar Rp137.412.000.000 untuk 57.255 pelaku UMKM,” ujar Rudy Chua, Senin (7/6).
Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan,  persoalan administrasi yang terjadi adalah perbedaan nama penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masalah lainnya adalah nama penerimanya benar, namun NIK yang berbeda. Sehingga diblokir oleh bank. Disebabkan masalah tersebut, BPUM untuk Provinsi Kepri tahun 2020 lalu tersalur sebesar Rp92.913.600.000.
“Ada anggaran sebesar Rp 44.498.400.000 yang seharusnya menjadi milik masyarakt Kepri untuk menambah permodalan usaha mikro di Kepri yang terpaksa dikembalikan ke kas negara. Kita apresiasi dengan BRI di Batam karena bagi yang NIK sama masih mereka perjuangkan untuk dicairkan,” jelas Rudy.
ADVERTISEMENT