4.390 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia Gagal Beredar di Karimun
ADVERTISEMENT
Sebanyak 4.390 butir pil ekstasi disita dalam penangkapan pelaku jaringan narkotika internasional berinisial HI dan NN di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kota Batam itu diamankan di salah satu hotel di Karimun, Senin (11/7). Polisi juga masih memburu pelaku lain dalam selundupan narkoba ini.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, mengatakan barang bukti narkotika ekstasi yang disita pihaknya merupakan jenis baru yang beredar di Indonesia saat ini.
"Ekstasi ini jenis baru, sehingga kita masih perlu kembangkan lebih lanjut pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus ini," ujar AKP Elwin.
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, narkoba tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Karimun.
"Barang ini didapat dari Malaysia dibawa ke Karimun untuk diedarkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, para pelaku juga diduga menyelundupkan seluruh narkoba itu melalui akses pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi di wilayah Karimun.
ADVERTISEMENT
"Jelas mereka memasukan barang ini dari jalur-jalur tikus. Yang pasti seluruh barang ini hendak diedarkan di Karimun," jelasnya.
Terhadap barang bukti itu, kata Elwin, sebelumnya pihaknya telah melakukan uji laboratorium dan didapati mengandung zat narkotika.
"Untuk barang bukti ini sudah dilakukan pengecekan di labor, sehingga setelah hasil keluar kita rilis," terangnya.