5 Pengusaha Rokok di Kepri Diperiksa KPK Terkait Kasus Cukai Rokok di Bintan

Konten Media Partner
9 September 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait penetapan 2 tersangka di kasus pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kali ini, ada lima saksi dari pihak swasta yang merupakan pengusaha di bidang rokok di Kepri.
ADVERTISEMENT
Adapun kelima saksi yakni A Lam dari pihak swasta, Direktur PT Bintan Super Perkasa Hartono, dan Sentot Puja Harseno Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa.
Kemudian, Yanni Eka Putra yang merupakan Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa, serta Joni Sli dari pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/9).
Sejak 6 hingga 9 September 2021 pihak penyidik KPK telah memanggil sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka, Apri Sujadi.
Para saksi yang dipanggil mulai dari pengusaha, anggota DPRD, pegawai BP Kawasan dan Pemkab Bintan, hingga mantan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 12 Juli 2021 lalu.
Selain Apri Sujadi, KPK juga turut menetapkan tersangka atas nama, Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
Diduga Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari distributor rokok serta jatah kuota rokok dari yang telah ditetapkan selama menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016-2018.
Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar.