58 WNA China Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Imigrasi Tanjungpinang

Konten Media Partner
23 Februari 2020 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
WNA China di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Foto: Ismail/kepripedia.com
Sebanyak 58 Warga Negara China telah mengajukan izin perpanjangan tinggal di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Data ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili terkait permohonan perpanjangan izin tinggal untuk WNA asal China pasca mewabahnya Virus Corona di negara asal mereka.
ADVERTISEMENT
Irwanto menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah mengabulkan sebagian permohonan dari WNA China tersebut. Sedangkan sebagiannya lagi masih dalam proses peninjauan.
"Sebagian masih proses," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima kepripedia, Sabtu (22/2).
Mengenai data WNA, Irwanto menyebutkan bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Tanjungpinang sebanyak 4 orang. Sedangkan WNA yang berada di Kabupaten Bintan dalam wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang sebanyak 300 orang. 293 orang diantaranya bekerja di beberapa Perusahaan di Bintan.
Sejauh ini, kata dia, yang mengajukan permohonan izin tinggal ialah WNA yang bekerja di Bintan. Sedangkan mengenai masa tinggal perpanjangan, disebutkannya jika dalam kondisi terpaksa, hanya diberikan hingga akhir Februari 2020 saja.
"Kami berikan perpanjangan izin sesuai kondisi. Nanti pemohon dapat mengajukan kembali ke Imigrasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, diketahui sebelumnya bahwa setiap TKA diwajibkan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kartu tersebut diberikan dengan jangka waktu 6 bulan sampai setahun, tergantung kebutuhan perusahaan tempatnya bekerja.
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. Foto: Pixabay
"Ada sebagian TKA China yang izinnya masih berlaku, jadi belum mengajukan perpanjangan izin kondisi terpaksa," katanya.
Irwanto menambahkan, hingga saat ini tidak ada WNA yang ditolak kedatangannya melalui Tanjungpinang oleh pihak Imigrasi. Meskipun begitu, kunjungan tetap relatif berkurang akibat Virus Corona.
Dalam catatan Imigrasi pada Januari 2020, kedatangan ke Tanjungpinang sebanyak 12.382 orang dengan keberangkatan dari Tanjungpinang sebanyak 12.190 orang. Angka itu jauh menurun dibandingkan Desember 2019 dengan kedatangan ke Tanjungpinang sebanyak 16.442 orang dan keberangkatan sebanyak 15.386 orang.