84 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Waisak 2020

Konten Media Partner
7 Mei 2020 19:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 84 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus peringatan Hari Raya Waisak tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengungkapkan, pemberian remisi khusus itu diperuntukkan kepada 84 narapidana beragama Buddha yang tersebar di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Kepri.
"Pemberian remisi ini juga didasarkan pada penilaian prilaku dan tindakan warga binaan selama di Rutan dan Lapas," ujarnya, Kamis (7/5).
Ia memaparkan, adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Rutan dan Lapas, yakni, Lapas kelas II dan NarkotikaTanjungpinang masing-masing 14 orang dan 19 orang. Lapas Batam sebanyak 31orang, Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 4 orang.
Kemudian, Rutan Pinang sebanyak 7 orang, Rutan Batam 5 orang, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 1 orang, dan cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 3 orang.
ADVERTISEMENT
"Besaran perolehan remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 Hari 6 orang, 1 Bulan 49 orang, 1,5 Bulan 24 orang, dan 2 Bulan 5 orang," paparnya.
ads