news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

9 Kepala OPD di Kepri di Panggil KPK

Konten Media Partner
19 Agustus 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi foto pejabat Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto pejabat Kepri
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai saksi atas kasus yang menjerat Gubernur Kepri non-aktif, Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
"Ada 9 saksi yang diagendakan pemeriksaannya hari ini di Polresta Barelang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/8).
Adapun ke-9 pejabat yang dipanggil tersebut yakni, Hendri Kurniadi, Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Abu Bakar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Muhammad Shalihin Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Pemprov.
Kemudian, Kepala Biro Umum Prov Kepulauan Riau Martin Luther Maromon, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Yerri Suparna, Sekdaprov TS Arif Fadillah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Zulhendri, Mantan Kepala Diskominfo Guntur Sakti dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Ahmad Izhar.
"Mereka diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima NBU (Nurdin Basirun,red)," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Gubernur non aktif Nurdin Basirun sudah lebih sebulan ditahan di sel tahanan KPK usai ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus suap perizinan prinsip reklamasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam pada 11 Juli 2019 lalu.
Dalam prosesnya, KPK telah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat OPD, anggota DPRD, pihak swasta, hingga kader partai politik.
Sebelumnya, Febri mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu sejak menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepri.
"Bisa saja ada penambahan tersangka, jika bukti permulaannya ada," sebutnya, Selasa (6/8/2019) lalu.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dari kasus suap perizinan yang dilakukan oleh Nurdin Basirun, juga merujuk pada gratifikasi yang terkait dengan unit-unit dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait di Pemprov Kepri.
ADVERTISEMENT
"Hal ini yang patut di dalami. Apakah itu bentuknya setoran rutin gitu ke atas, atau pemberian dengan tujuan-tujuan yang lain," jelasnya.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK