9 Polsek di Kepri Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Konten Media Partner
1 April 2021 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. Foto: Dok. kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. Foto: Dok. kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di Polda Kepulauan Riau, tidak melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Hal itu sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagaimana tertuang dari Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021.
"Tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt pada kepripedia, Rabu (31/3).
Meski tidak memproses penyidikan, namun untuk warga yang melapor kasus tindak pidana akan diterima dan dilimpahkan ke Polres.
"Laporan tetap diterima karena itu adalah bagian dari pelayanan namun yang bersifat pidana untuk penyidikannya dilakukan oleh Polres," kata Kombes Harry.
Tujuannya, lanjut Harry, agar penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan dalam pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan.
"Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sembilan Polsek tersebut antara lain Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur.