92 Warga Binaan di Batam Diusulkan Dapat Remisi Natal 2019

Konten Media Partner
24 November 2019 9:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Warga binaan Lapas Kelas IIA Batam. Foto : Istimewa
Sebanyak 92 warga binaan Lapas Kelas IIA Batam, Barelang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman memperingati Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
Pengurangan tahanan ini diusulkan oleh Lapas Batam melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Tidak saja warga binaan di Lapas Batam, namun sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam dan warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam serta warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam juga mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Remisi tersebut dalam rangka memperingati Natal dan Tahun Baru untuk warga binaan yang beragama Nasrani yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Batam, Surianto mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara Pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Adapun rinciannya antara lain remisi umum (RU I) sebanyak 90 orang, sedangkan remisi umum (RU II) 2 orang.
"Jadi, untuk tahun ini, ada 92 yang dapat remisi umum I dan II," kata Surianto, Rabu (20/11).
Ia mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Para warga binaan yang mendapatkan remisi Natal dengan syarat tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Serta turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang bandel dan suka membuat keributan, jangan berharap untuk bisa mendapatkan remisi ini," tegasnya lagi.
Ia juga berharap, pemberian remisi tersebut dapat membuat para warga binaan yang menyadari kesalahannya. Setidaknya jika keluar nanti, tidak perlu dilakukan lagi kesalahan agar tak kembali terjerumus dan masuk, baik ke Lapas maupun Rutan Batam.