Ada Anggaran Tari Rp800 Juta, Kadisparbud Karimun Dipanggil Jaksa

Konten Media Partner
5 November 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejaksaan Negeri Karimun
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejaksaan Negeri Karimun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Zamri, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2017 dan 2018 lalu. Zamri dimintai keterangan kepada penyidik Kejari Karimun, Amelia, dirinya tiba sekira pukul 09.30 WIB di Kantor Kejari Karimun.
"Iya benar, saya dipanggil. Sekarang lagi istirahat, nanti balik lagi usai jam makan siang," ujar Zamri usai keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Karimun.
Diketahui, Jaksa saat ini melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tari oleh pihak ketiga yang di bawa Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun untuk mengikuti even di luar daerah.
"Dua tahun itu, anggarannya sekitar Rp800 juta," katanya.
Zamri menuturkan, pada tahun 2017 lalu bukan kewenangannya, karena pada saat itu masih di jabat almarhum Suryaminsyah alias Wak Min.
"Saat itu saya menjabat sekretaris, dan pada tahun 2018 itu saya pelaksana tugas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini, adalah kali pertama sejak Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tahun 2017 dan 2018 itu.
Sebelumnya, Kejari Karimun juga dikabarkan telah memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun untuk memberikan keterangan perihal tersebut.