news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Syarat Penerbangan Terbaru, Ini Penjelasan Bandara Hang Nadim Batam

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Bandara Hang Nadim Batam mulai menyesuaikan aturan baru bagi calon penumpang yang akan terbang ke luar daerah. Di antaranya calon penumpang disyaratkan untuk tes PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Meski syarat tersebut mulai berlaku di berbagai daerah, GM Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono, mengaku belum menerima surat edaran terbaru dari pemerintah pusat.
"Hingga sekarang syarat terbang masih kita gunakan SE yang lama," ujar Bambang, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (21/10).
Kata dia, pihaknya masih menungggu aturan terbaru dari Menteri Perhubungan (Menhub) sebelum memberlakukan aturan tersebut.
Jika surat edaran diterima, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KKP dan satgas COVID-19 di bandara.
Sementara mengenai syarat penerbangan saat ini, kata dia, masih menggunakan syarat yang lama dan belum aturan yang baru.
"Untuk sementara masih yang lama (melengkapi diri dengan hasil tes antigen jika sudah dua kali disuntik vaksin COVID-19). Tadi, saya sudah koordinasi dengan KKP. Kalau untuk besok, belum tahu," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui Satgas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru ihwal ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Di mana, ketentuan tersebut diatur jelas dalam SE Nomor 21 Tahun 2021. Dimana,
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang transportasi udara juga harus melengkapi dirinya dengan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara, untuk ke daerah di luar wilayah Pulai Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ADVERTISEMENT
SE terbaru untuk persyaratan terbang ini sendiri diketahui mulai diberlakukan sejak tanggal 21 Oktober 2021.