news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Agen dan Bandar Judi Sie Jie di Batam Diamankan Polisi

Konten Media Partner
30 November 2019 8:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto dalam konferensi pers. Foto : Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto dalam konferensi pers. Foto : Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri membongkar tindak pidana perjudian, jenis togel di Kota Batam beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
Dari penungkapan tersebut, petugas meringkus Sembilan orang, yang ditangkap di berbagai lokasi di Batam, mulai dari dari agen hingga bandar.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan polisi yang diterima pihaknya, serta melalui pesan media sosial.
“Ada 6 TKP yang kami lakukan penggrebekan. Yakni di cucian mobil Gabe Mitra Mall Batu Aji, Kedai Kopi Manalu Sagulung, Simpang Pasar Putih Sagulung, Warung Kavling Seroja Batu Aji, Warung pak Tampu Kavling Batu Aji, serta Ruli Genta Batu Aji,” kata Arie saat ekspose, Jumat (29/11).
Dari penggerebekan tersebut, kata Arie, tim berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 12 juta, handphone 12 unit, buku tulis 6 buah, serta 1 buah laptop. Perjudian ini, terang Arie, memang sudah sangat meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Dari pengungkapan ini, masih kami lakukan pengembangan,” terang Arie.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni menjual nomor siejie di beberapa warung kopi yang terletak di Sagulung. Baik secara langsung pemain datang maupun melalui sms.
Para pemain sekaligus bandar sijie ini, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana selama 10 Tahun penjara.