Anggota Dewan Tolak Parkir Drop Off 15 Menit di Batam Dihapuskan

Konten Media Partner
16 Januari 2020 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kota Batam Safari Ramadhan. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kota Batam Safari Ramadhan. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan menolak wacana parkir Drop off 15 menit untuk dihapuskan, khususnya di tempat umum karena dikuatirkan hal itu akan berdampak terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Safari pemerintah tak seharusnya menghapus parkir drop off. Akan tetapi kinerja dinas terkait yang perlu di optimalkan supaya tidak ada kebocoran pada retribusi parkir ini.
"Kalau drop off di cabut, tentu setiap orang mau ke pasar, Mall, RSUD dan lainnya hanya sekedar mengantarkan saja itu terkena biaya parkir. Jadi saya tidak setuju di hapuskan tapi jika 15 menit di kurangi jadi 10 menit menurut saya itu rasional," kata Safari, Rabu (15/1/2019).
Untuk itu dirinya meminta, agar Wali Kota Batam dapat mendesak Dinas Perhubungan yang saat ini bekerja, untuk dapat memaksimalkan kinerjanya, jika kinerjanya sudah maksimal, Safari meyakini target PAD akan tercapai.
"Yang sekarang saja dimaksimalkan saya yakin, jika Dinas terkait bisa bekerja dengan baik dan transparan maka target PAD itu akan tercapai," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusulkan ke DPRD untuk mencabut atau merevisi parkir drop off 15 menit. Hal itu dilakukan untuk menggenjot retribusi daerah bidang sektor parkir, alasannya selama ini PAD tidak menutupi.