Anggota DPRD Kepri Minta Syarat Antigen untuk Perjalanan Antardaerah Dicabut

Konten Media Partner
27 September 2021 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi swab test. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi swab test. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, meminta kebijakan rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan laut antar kabupaten/kota dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia mendorong Gubernur melakukan uji coba syarat tersebut dicabut dengan dengan batas waktu. Agar bisa diketahui, apakah penghapusan kebijakan tersebut bisa berjalan efektif hingga tak berpengaruh pada pengendalian penyebaran COVID-19.
"Uji coba saja dulu, tiga hari atau seminggu. Dengan begitu, kita dapat melihat ada kenaikan kasus COVID-19 atau tidak," katanya, Senin (27/9).
Namun demikian, ia juga maklum dengan kekhawatiran Gubernur yang belum mencabut kebijakan syarat antigen, karena takut adanya lonjakan kasus COVID-19 diakibatkan mobilitas masyarakat di pelabuhan berpotensi meningkat.
Menurut Wahyu, ada beberapa pertimbangan ia meminta syarat antigen di Pelabuhan dicabut. Yakni, capaian vaksinasi masyarakat di wilayah Kepri sudah 80 persen atau melebihi target nasional. Kemudian, kasus terkonfirmasi COVID-19 harian yang terus menurun.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, masyarakat/penumpang transportasi antarpulau makin keberatan mengeluarkan biaya tes antigen sebelum keberangkatan sebesar Rp 85 ribu, khususnya di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
"Tinggal perketat saja prokes di pelabuhan. Misalnya, kalau belum vaksin jangan diizinkan berangkat," ungkap wahyu.
Anggota Komisi IV DPRD Kepri ini menambahkan, kalaupun antigen masih diwajibkan bagi penumpang antarpulau, maka sebaiknya digratiskan atau disubsidi oleh pemerintah daerah. Pemprov Kepri bisa saja menggunakan bantuan 100 ribu alat tes antigen dari Singapura untuk melakukan testing COVID-19 gratis bagi masyarakat di area pelabuhan.
"Gunakan saja itu untuk keperluan testing di pelabuhan, sekaligus meringankan warga yang hendak bepergian antarpulau," ujarnya.
Ia meyakini, penghapusan syarat antigen di pelabuhan akan berdampak pada perputaran ekonomi di daerah Kepri. Apalagi untuk Tanjungpinang dan Batam, yang jarak tempuhnya hanya sekitar satu jam dan memiliki mobilitas penumpang laut sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya syarat antigen, sekarang mobilitas keberangkatan kapal dan penumpang kedua kota ini jauh menurun," imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebelumnya menekankan bahwa pihaknya belum akan mencabut kebijakan pemeriksaan rapid antigen sebagai syarat perjalanan antardaerah. Menurutnya, meski angka terkonfirmasi positif harian sudah menurun, namun kebijakan tersebut masih harus diberlakukan.
Tujuannya, untuk mengurangi mobilitas masyrakat dari suatu daerah ke daerah lainnya. Sehingga, penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan dengan baik.
"Karena mengatasi fluktuatif COVID ini lebih sulit, makanya kita harus hati-hati mengambil kebijakan mencabut syarat tersebut," kata Ansar.
Kendati demikian, lanjut Ansar, pihaknya tetap memberikan keringanan-keringanan agar syarat tesebut tidak terlalu menjadi beban kepada masyarakat.
"Seperti kita memberikan diskresi kepada daerah terluar, untuk penumpang pesawat hanya cukup dengan rapid antigen saja," tutup Ansar.
ADVERTISEMENT