Ansar Minta Bupati Lingga Kaji Pencabutan Antigen Sebagai Syarat Perjalanan

Konten Media Partner
23 September 2021 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta Bupati Lingga Muhammad Nizar agar mengkaji kembali kebijakan tidak diberlakukannya pemeriksaan antigen untuk perjalanan laut dari Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, meski angka COVID-19 di seluruh kabupaten/kota sudah melandai, namun untuk membuat kebijakan tersebut harus dengan referensi dan catatan yang kuat. Mengingat kasus COVID-19 yang terjadi selama ini cenderung fluktuatif.
"Karena mengatasi fluktuatif COVID-19 ini lebih sulit. Namun, kalau tujuannya untuk memudahkan masyarakat saya setuju," ungkapnya di Tanjungpinang, Kamis (23/9).
Namun demikian, dirinya tetap menghormati keputusan Bupati Lingga tersebut. Tapi, ia tetap meminta agar kebijakan tersebut serta mengawasi dengan ketat pelaksanaannya di lapangan.
Ditegaskannya, hingga saat ini Pemprov Kepri belum mencabut kebijakan wajib antigen sebagai syarat perjalanan antar daerah. Namun, pihaknya sudah memberikan keringanan perjalanan udara bagi pulau terluar. Yakni, hanya dengan menggunakan pemeriksaan rapid antigen, bukan swab PCR.
"Kemarin yang kita berikan diskresi hanya daerah terluar untuk pesawat dari PCR sekarang cukup hanya antigen saja," ucapnya
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Bintan dua periode ini menambahkan, tujuan diberlakukannya kewajiban rapid antigen adalah untuk mengurangi mobilitas masyrakat dari suatu daerah ke daerah lainnya. Sehingga, penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan dengan baik.
"Sekarang fokus kita adalah bagaimana Kepri bisa turun level 1 atau 2. Apalagi semua kabupaten/kota juga sudah zona kuning," demikian Ansar.