Antigen di Kepri Kini Berlaku 2x24 Jam, RT-PCR 3x24 Jam

Konten Media Partner
25 September 2021 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. dok-Foto: Iqbal Firdaus/kumparan.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. dok-Foto: Iqbal Firdaus/kumparan.com.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menambah masa berlaku surat hasil rapid tes antigen dan RT PCR sebagai syarat perjalanan laut antar kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Yang sebelumnya, rapid tes antigen hanya berlaku 1x24 jam, kini menjadi 2x24 jam. Sementara, hasil RT PCR yang sebelumnya 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam untuk syarat perjalanan antar kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 591/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang sudah dimulai pada 21 September 2021 lalu.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebelumnya menekankan bahwa pihaknya belum akan mencabut kebijakan pemeriksaan rapid antigen sebagai syarat perjalanan antar daerah. Menurutnya, meski angka terkonfirmasi positif harian sudah menurun, namun kebijakan tersebut masih harus diberlakukan.
Tujuannya, untuk mengurangi mobilitas masyrakat dari suatu daerah ke daerah lainnya. Sehingga, penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Karena mengatasi fluktuatif COVID ini lebih sulit, makanya kita harus hati-hati mengambil kebijakan mencabut syarat tersebut," kata Ansar.
Kendati demikian, lanjut Ansar, pihaknya tetap memberikan keringanan-keringanan agar syarat tesebut tidak terlalu menjadi beban kepada masyarakat.
"Seperti kita memberikan diskresi kepada daerah terluar, untuk penumpang pesawat hanya cukup dengan rapid antigen saja," demikian Ansar.
Untuk diketahui, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, per tanggal 24 September 2021 ada penambahan sebanyak 29 kasus terkonfirmasi positif. Sementara, kasus sembuh bertambah 26 kasus.
Dengan demikian, kasus yang masih aktif saat ini sebanyak 377 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara kumulatif sebanyak 1.739 orang.
Sementara berdasarkan peta risiko per daerah, seluruh kabupaten/kota berstatus zona kuning atau rendah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT