Antisipasi COVID-19, RSUD Muhammad Sani Karimun Batasi Layanan Umum

Konten Media Partner
18 April 2020 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun melakukan pembatasan terhadap pelayanan umum.
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit rujukan pasien Corona di Karimun mengurangi layanan rutin seperti Poliklinik pada hari Sabtu. Itu juga dilakukan pada layanan kesehatan yang elektif.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 9 April 2020 dalam menekan penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.
"Edaran itu mengintruksikan agar pelayanan kesehatan yang rutin di kurangi. Kita juga menyampaikan masyarakat tidak perlu mendatangi fasilitas kesehatan, ini juga untuk pencegahan,"ujar Direktur RSUD Muhammad Sani Karimun, Zulhadi, Sabtu (18/4).
Untuk pelayanan rutin akan berjalan seperti biasa pada hari Senin hingga Jumat, namun pada hari Sabtu pihaknya hanya akan melayani pasien dalam kondisi darurat.
"Pelayanan darurat seperti operasi tetap berjalan seperti biasa, Poliklinik Senin hingga Jumat,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diambil juga demi mendukung penanganan COVID-19 di Kabupaten Karimun, sehingga para tenaga medis dan masyarakat dapat terhindar dari wabah tersebut.
Dengan begitu, pihaknya juga telah menyurati fasilitas kesehatan tingkat pertama dan juga ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.
"Ini agar tenaga kesehatan dan masyarakat terhindar dari COVID-19, dan masyarakat yang tidak dalam kondisi gawat bisa beristirahat di rumah. Mendukung hal ini, Faskes juga kita sudah surati tembusan ke Dinkes,"tutupnya.