APBD Kabupaten Lingga 2023 Disahkan Rp 946,6 Miliar

Konten Media Partner
24 November 2022 10:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengesahan APBD Kabupaten Lingga 2022 di paripurna DPRD Lingga, Rabu (23/11). Foto: Ist/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan APBD Kabupaten Lingga 2022 di paripurna DPRD Lingga, Rabu (23/11). Foto: Ist/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga 2023 disahkan sebesar Rp 946.676.395.563. Angka ini naik jika dibandingkan APBD murni tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 853,5 miliar.
ADVERTISEMENT
APBD 2023 ini disahkan DPRD Kabupaten Lingga melalui Paripurna Persetujuan RAPBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023, Rabu (23/11).
Pada kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lingga Raja Muchsin, menjelaskan persetujuan APBD 2023 tersebut sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 sebagai dokumen periode 20 tahunan.
Selain itu juga sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 sebagai rencana pembangunan lima tahun dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan.
"RAPBD tahun anggaran 2023 ini merupakan satu bagian dari keseluruhan sistem tersebut. Pada rapat finalisasi dan harmonisasi antara Banggar dan TAPD menyetujui dan menyepakati total belanja RAPBD Kabupaten Lingga Tahun 2023 adalah sebesar Rp 946,6 miliar," ujar Raja Muchsin, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan total belanja RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini di setujui dengan beberapa catatan. Di antaranya pergeseran anggaran antar PD,  kegiatan dan jenis belanja, serta antar objek belanja.
"Kemudian apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah atas usaha-usaha eksekutif dan pihak-pihak terkait sehingga pada tahun 2023 terjadi peningkatan pendapatan," jelasnya.
Ia merincikan total APBD Kabupaten Lingga 2023 tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 66.671.471.138, lalu pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 825.380.201.607, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 42.024.722.818.
"Pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp 1.600.000.000," jelasnya.