Apri Sujadi Terancam Pidana, Danrem dan Kapolres Bantah Berikan Data Paslon 02

Konten Media Partner
1 Desember 2020 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Paslon nomor urut 2, Johnson Panjaitan dan Calon Bupati Bintan Alias Wello. Foto: HO/kepripedia
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Paslon nomor urut 2, Johnson Panjaitan dan Calon Bupati Bintan Alias Wello. Foto: HO/kepripedia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon Bupati Bintan Nomor Urut 01, Apri Sujadi terancam pidana penyebaran berita bohong di muka umum atau pembohongan publik sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul adanya bantahan Danrem 033/Wira Pratama, Brigjen TNI Harnoto dan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sigihartono terkait pengakuan Apri Sujadi yang mengaku mendapatkan data pergerakan tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Alias Wello - Dalmasri dari TNI/Polri.
"TNI/Polri sudah membantah memberikan data atau informasi. Ini berarti Apri Sujadi melakukan penyebaran berita bohong di muka umum atau pembohongan publik," ujar Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Alias Wello - Dalmasri, Johnson Panjaitan, Selasa (1/12/2020).
Ketika ditanya apakah pihaknya sebagai Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Nomor Urut 02 akan menempuh jalur hukum terkait pembohongan publik yang dilakukan oleh Apri Sujadi, Johnson mengaku sedang menunggu surat resmi dari Korem 033/Wira Pratama dan Polda Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah ajukan suratnya ke Danrem 033/Wira Pratama dan Kapolda Kepri. Mudah - mudahan dalam satu dua hari ini suratnya sudah bisa kami peroleh," kata Johnson, pengacara kondang yang sering tampil di acara ILC yang disiarkan salah satu TV swasta nasional di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, penyebaran berita bohong di muka umum atau pembohongan publik selain dilarang dalam UU ITE, juga terdapat sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) UU ITE. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyar rupiah.
Apalagi jika berita bohong di publik telah beredar dan menimbulkan keonaran (kegaduhan) yang sifatnya meluas dan massal. Maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan hukum sebagai akibat dari pembohongan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam sebuah acara penyampaian visi misi di Rumah Makan Bu Yanti di Kijang, Bintan Timur, Sabtu (21/11), Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi mengaku telah mendapatkan data dari TNI/Polri mengenai pergerakan Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Alias Wello - Dalmasri.
"Ini saya jujur saja. Ini data sudah kami dapat dari kepolisian dari tentara juga kami dapat. Artinya, ini memang sesuatu yang harus menjadi perhatian kita bersama. Model mainnya karena mungkin dia banyak melibatkan orang dari Tanjungpinang," ucapnya.