news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Asimilasi Cegah Penyebaran Corona di Penjara, 24 Warga Rutan Batam Dibebaskan

Konten Media Partner
3 April 2020 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Kelas IIA Kota Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Kelas IIA Kota Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 24 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam, menjalani masa pembebasan.
ADVERTISEMENT
Ke-24 orang tersebut bebas melalui proses asimilasi dan integrasi, seiring kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan rumah tahanan.
"Sampai hari ini sudah ada 24 warga binaan yang sudah menjalankan asimilasi di rumah" kata Kepala Rutan Kota Batam, Yan Patmos saat dihubungi, Jumat (3/4).
Yan menyebutkan, kebijakan ini merujuk kepada Keputusan Menteri (Kepmen) Kemenkum HAM yang akan berlangsung hingga 7 April 2020.
Dijelaskannya, untuk bebas ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya narapidana yang dua per tiga (2/3) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
"Jadi terkait data yang sudah melewati 2/3 masa pidannya per 31 Desember 2020 ada sebanyak 340 warga binaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, dari jumlah tersebut yang sudah melewati setengah masa pidananya per 7 April 2020, ada sebanyak 128 orang. Di mana 24 diantaranya sudah diasimilasi dan diwajibkan mengikuti program dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pemberian asimilasi ini sudah sesuai syarat yang ditentukan. Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi, semisal berkelakuan baik, telah menjalani separuh masa tahanan dan lain-lain.” tutupnya.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!