ATB Tuding, BP Batam yang Tidak Bayar Pajak

Konten Media Partner
29 Januari 2020 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Head of Corporate Secretary ATB, Maria. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Head of Corporate Secretary ATB, Maria. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Belum selesai masalah kontrak perpanjangan kerja sama dengan BP Batam, PT Adhya Tirta Batam (ATB) juga mendapati masalah baru karena menunggak pajak air permukaan (PAP) senilai Rp 39,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal tersebut, Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus mengatakan ATB tidak pernah menunggak bayar pajak dari dahulu.
Disebutkannya, sekarang membayar pajak permukaan air yang sebenarnya adalah BP Batam karena ATB membayar ke BP Batam.
"Kita selalu bayar pajak permukaan ke BP Batam, dan seharusnya BP Batam yang bayar," tegas Maria saat dihubungi, Selasa (28/1).
Dengan adanya tagihan mencapai Rp 39,9 miliar, Maria mengklaim ATB keberatan dengan tagihan tersebut dengan dasar pengenaan pajaknya masih kurang tepat.
"Hitungannya belum tepat. Surat ketetapan kurang bayar juga tidak pernah ditagihkan eh tiba-tiba Rp 39,9 miliar ato berapa tuh. Kita sudah mengirim surat keberatan," kata Maria.
Soal tunggakan tersebut, dari periode Juli 2016 sampai Juli 2018. Maria mempertanyakan hal itu yang baru saat ini diributkan.
ADVERTISEMENT
"Saya jadi heran dengan ada tunggakan pajak yang di luar batas tersebut, padahal kita selalu bayar terus," ucap Maria.