Ayah Tiri di Karimun Cabuli Anaknya Selama 6 Tahun

Konten Media Partner
9 Juli 2020 16:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku EM saat digiring oleh anggota kepolisian. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku EM saat digiring oleh anggota kepolisian. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pria 30 tahun di Karimun, Kepulauan Riau, berinsial EM, tega mencabuli anak tirinya sendiri, TJ. Perilaku bejatnya itu diketahui telah berlangsung sejak tahun 2014 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan perbuatan cabul ini dilaporkan oleh bibi korban yang mendapat keterangan bahwa keponakannya itu telah menjadi korban birahi ayah tirinya.
"Yang mengetahui ini adalah bibi korban, kemudian diberitahu ke ibunya, lalu keduanya melapor ke Polres Karimun,"ujar Adenan saat ditemui di Mapolres Karimun, Kamis (9/7).
Pelaku juga kerap mengancam akan membunuh adik dan DE yang merupakan ibu korban, jika memberitahukan semua yang telah dilakukan oleh EM selama ini.
"Korban diancam apabila memberitahukan hal ini maka adik dan ibunya akan dibunuh. Namanya juga anak-anak tidak ngerti, apalagi dia sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD,"kata dia.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi kemudian menangkap pelaku di salah satu bengkel mobil di kawasan Pelipit, Karimun, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
"Pengakuan korban baru dua kali, tapi korban bilang sudah sering, itu dari tahun 2014 yang lalu. Hasil visum juga menunjukkan ada robekan di kelamin korban,"jelas Adenan.
Menurut keterangan korban, pelaku kerap mencabuli anak tirinya itu saat berada di ruang tamu, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Katanya di ruang tamu, korban diancam. Mungkin kemarin ini lah puncaknya, sehingga bercerita kepada bibinya, lalu bercerita kepada ibu si anak dan dilaporkan,"ucapnya.
Diketahui, dari hasil pernikahan pelaku dengan DE, mereka memperoleh 4 orang anak. Selain itu, DE juga telah memiliki 3 tiga orang anak dari hasil pernikahan sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dibawa menuju sel tahanan Polres Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT