Bakamla RI Tangkap Basah 2 Kapal Transfer BBM di Perairan Batam

Konten Media Partner
12 Desember 2019 11:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tugboat BSP 3 dan KM Anugerah Brother yang diamankan Satgasus Trisula Bakamla RI. Foto : Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Tugboat BSP 3 dan KM Anugerah Brother yang diamankan Satgasus Trisula Bakamla RI. Foto : Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kapal patroli satuan tugas khusus (Satgasus) Trisula Bakamla RI untuk kesekian kalinya menangkap kapal yang melakukan transfer BBM di perairan Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kali ini kapal Jenis Tugboat BSP 3 dan KM Anugerah Brother yang diamankan Satgasus Trisula, tertangkap basah melakukan transfer BBM jenis solar di perairan Tanjung Sauh Nongsa, Batam pada Sabtu (7/12) malam.
Kepala unit penindakan hukum Bakamla RI, Laksamana pertama P. Warsito mengatakan aktifitas ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dua kapal melakukan aktifitas transfer minyak ditengah laut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgasus Bakamla RI langsung meluncur ke TKP, dimana saat itu tim tengah melakukan patroli," kata Warsito di Dermaga Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (11/12)
Sesampai di TKP, kata Warsito ternyata benar ada aktifitas transfer BBM jenis solar secara ilegal sebanyak 8 ton solar. Terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bahwa transaksi itu tanpa dilengkapi dokumen Niaga untuk menjual minyak ship to ship.
ADVERTISEMENT
Tugboat BSP 3 yang diamankan Satgasus Trisula Bakamla RI. Foto : Rega/kepripedia.com
"Dimana seharusnya BBM tersebut diperuntukkan untuk operasional kapal BSP 3, namun ABK nekat menjual ke kapal kayu KM Anugerah Brother dengan harga murah," jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, pemilik kapal BSP 3 pun tidak terima atas perbuatan ABK-nya sendiri yang telah menjual BBM kapal tersebut ke pihak lain dan langsung membuat laporan ke Polairud Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.
Dia mengatakan, dari Bakamla sendiri pihaknya telah melakukan Kordinasi dengan Polda Kepri. Dalam hal ini Direktorat Polairud Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Kepala unit penindakan hukum Bakamla RI, Laksamana pertama P. Warsito memberikan keterangan pers. Foto : Rega/kepripedia.com
Sementara, kedua ABK kapal Tugboat BSP 3 dan KM Anugerah Brother sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan ABK kapal BSP 3, Solar non subsidi ini didapatkan dari Pertamina secara resmi yang peruntukan untuk kuota perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Namun ABK mengambil keuntungan sendiri dengan menjualnya kepada pihak lain dengan harga murah yakni Rp 5 ribu per liter, dalam hal ini perusahaan dirugikan," ucap Warsito.
Artinya kepada kedua tersangka ini dapat dikenakan pasal penggelapan, namun untuk sementara kedua tersangka dikenakan undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 374 juncto pasal 53.
Tangki minyak milik KM Anugerah Brother. Foto : Rega/kepripedia.com
Warsito menyebutkan, jika saat ini Bakamla RI masih akan terus melakukan patroli rutin, khususnya di wilayah perairan Kepri. Hal ini dilakukan untuk memberantas aktifitas perdagangan BBM secara illegal yang banyak terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktifitas illegal apapun.
ADVERTISEMENT