Bakamla Tangkap Tiga Kontainer Berisi Arang

Konten Media Partner
27 Desember 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis Bakamla bersama instansi terkait. Foto : Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis Bakamla bersama instansi terkait. Foto : Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tim gabungan terdiri dari Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK, Disperindag mengamankan satu buah kapal Tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang sedang mengangkut kontainer berisi arang dari Batam ke Singapura, pada Rabu (25/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Laksamana Muda Bakamla S Irawan sebagai Sekretaris Utama (Sestama) mengatakan tiga kontainer yang berisi arang tersebut diamankan karena diduga tanpa memiliki dokumen yang jelas atau ilegal.
"Tiga arang dari kayu bakau Ilegal, tanpa dokumen yang sah atau dokumen palsu. Yang dinilai sangat merugikan negara khususnya lingkungan hidup," kata Irawan dalam jumpa pers di Batu Ampar, Jumat (27/12).
Dia mengatakan, pengiriman barang keluar negeri tersebut dilakukan oleh dua perusahaan dengan inisial PT AMK, dan PT F dengan para eksportir dari Jembatan 5 Galang Barelang.
"Jadi ada dua perusahaan yang diduga melakukan ekspor arang ilegal tersebut," katanya.
Sedangkan untuk modusnya, kata Irawan, para pelaku eksportir memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang eksport.
ADVERTISEMENT
Eksportir selalu mengecilkan nilai barang dalam Invoice, yaitu dengan merubah harga barang yang di ekspor. Kalau nilai barang Ekspor dikecilkan, maka seolah-olah keuntungan eksporpun menjadi kecil.
Dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak.
Eksportir selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan Hutan Bakau di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan Lainnya di Batam, P. Meranti, Tanjung Pinang, P. Moro, Selat Panjang dan Pulau-pulau lain di wilayah Kepulauan Riau.
Merajuk ke peraturan undangan yang dilangar Pasal 108 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen). Pasal 112 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor)
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini sangat merugikan negara khususnya dilingkungan hidup," ucapnya.
Aksi impor arang ke luar negeri, mengunakan kontainer ini diketahui telah berjalan selama lima tahun kebelakang.
"Kita telah pantau satu bulan ke belakang dimulai dari penebangan bakau hingga pengiriman," katanya menambahkan.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau menyebutkan bahwa ada beberapa perusahaan yang diduga pemasulan dokumen.
"Kita akan bantu masalah ekspor arang yang diduga ada pemasulan dokumen dari perusahaan tersebut," sebut Gustian.
Larangan bakau tersebut memang diatur oleh undang-undang dimana ada yang boleh diekspor ada yang tidak.
Pertama SKA Bea cukai dalam hal tersebut terkait izin ada di terakhir setelah adanya perizinan dari instansi terkait, lalu dilakukan pemeriksaan analis yang akan keluar atau yang masuk.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan larangan sedangkan diposisi ini Bea Cukai adalah yang terakhir," kata Zul salah satu pihak Bea cukai Batam.
Dia mengatakan, sedangkan untuk larangan barang ke luar bisa dicek di sistem NSW, apa bila tidak terkena di NSW maka barang tersebut bisa keluar dari Batam.
"Intinya apa bila barang tersebut tidak terkena di sistem NSW maka tidak ada alasan dari Bea Cukai untuk melarang proses impor/ekspor dengan catatan perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin dari BP Batam," katanya.