Banyak Anggota Bolos, Sidang Paripurna DPRD Kepri Dibatalkan Lagi

Konten Media Partner
4 April 2019 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang sidang DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang sepi. Foto: kepripedia/Umay
zoom-in-whitePerbesar
Ruang sidang DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang sepi. Foto: kepripedia/Umay
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dibatalkan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, setelah banyak anggotannya yang tidak hadir pada Kamis (4/4). Rapat tersebut hendak membahas pandangan fraksi terhadap Ranperda Bangunan berciri khas Melayu.
ADVERTISEMENT
Jumaga mengatakan pembatalan agenda rapat itu merupakan yang kedua kalinya dengan sebab serupa. Saat itu hanya terdapat delapan orang yang hadir.
"Dengan demikian, rapat paripurna kali ini kita tunda sampai Senin depan (8/4)," kata Jumaga di Ruang Rapat Utama DPRD Kepri, Pulau Dompak.
Menurut Jumaga, tingkat kehadiran para anggota DPRD Kepri menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) memang cukup minim. Hal itu karena mereka disibukkan dengan kegiatan ke konstituennya. Terlebih, kata dia, akhir masa kampanye terhitung sekitar 2 pekan lagi.
"Tidak bisa disalahkan juga ketidakhadiran ini. Karena, mereka juga lahir dari sana dan harus mencari dukungan masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, Jumaga memastikan setelah Pemilu nanti kinerja anggota DPRD Kepri akan kembali normal dan bekerja seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Paripurna dengan pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda Bangunan berciri khas Melayu sempat dibatalkan karena tidak kuorum pada Senin (1/4). Saat itu, paripurna hanya dihadiri 10 anggota DPRD Kepri.
Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood, kala itu juga terpaksa harus langsung menutup paripurna itu karena anggota yang hadir tidak kuorum. Sesuai dengan aturan, paripurna dapat dilakasanakan jika dihadiri paling tidak 2/3 jumlah anggota.
"Kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kuorum. Oleh karena itu, paripurna hari ini ditunda dan dilanjutkan pada kamis 4 April," ujarnya.
---
Penulis : Umay
Editor : Wak JK