Baru Dilantik Jadi Gubernur, Isdianto Wajib Cuti 71 Hari Saat Kampanye

Konten Media Partner
29 Juli 2020 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. Foto:  ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai Gubernur definitif Kepulauan Riau, masa efektif kerja Isdianto hanya terhitung hanya sekitar 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikarenakan syarat untuk maju sebagai salah satu kandidat maju Pilkada Kepri, ia diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah aktif.
Komisioner KPU Kepri, Arison, mengungkapkan sesuai denga aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah diwajibkan untuk cuti selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada serentak 2020.
"Itu merupakan syarat mutlak sebagai calon yang maju Pilkada. Kalau kepala daerah diwajibkan cuti, sementara ASN dan anggota legislatif syaratnya harus mengundurkan diri," ungkapnya, Rabu (28/7).
Ia menerangkan, kandidat yang masih berstatus sebagai kepala daerah diwajibkan mengambil masa cuti pada masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember.
Dengan demikian, kandidat yang mencalonkan akan cuti dari jabatannya adalah selama 71 hari.
ADVERTISEMENT
"Dengan begitu, kami harapkan usulan cuti itu dilakukan sebelum masa kampanye” jelas Arison.
Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU No.5 tahun 2020, tahapan pendaftaran Pilkada akan dimulai pada 28 Agustus - 3 September untuk pengumuman pendaftaran paslon. Lalu, pendafataran dibuka selama dua hari 4-6 September.
Pengumuman dokumen paslon dan tanggapan serta masukan masyarakat pada 4-8 September, pemeriksaan kesehatan 4-11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September.
Kemudian, tahap verifikasi syarat calon berlangsung pada 6-12 September. Dilanjutkan, pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14-22 September penyerahan perbaikan syarat calon 13-16 september, dan verifikasi perbaikan syarat calon 16-22 September. Penetapan Paslon pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon 24 September 2020.