Batam Masih Jadi Primadona Selundupan: Senilai Rp 20 M dalam 2 Bulan

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bea Cukai mengamankan kapal yang membawa barang selundupan pada April 2021 lalu. Foto: Dok BC Batam untuk kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bea Cukai mengamankan kapal yang membawa barang selundupan pada April 2021 lalu. Foto: Dok BC Batam untuk kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kasus penyelundupan di Batam, Kepulauan Riau masih menjadi daya tarik bagi sekelompok pelaku kejahatan ekspor impor. Hal itu terbukti dari sejumlah kasus yang diungkap Bea Cukai Batam dengan menggalakan penindakan terhadap barang-barang ilegal.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah hanya dalam 2 bulan saja.
"Kita berhasil melakukan penindakan sebanyak 258 barang yang ilegal dengan taksiran barang Rp 20,64 miliar dan kerugian negara Rp 13,74 miliar," ungkap Undani kepada kepripedia, Kamis (19/8).
Dia menjelaskan, barang ilegal didominasi oleh barang-barang pornografi dengan total SBP (Surat Bukti Penindakan) sebanyak 109 kali.
Di bulan Juli sendiri, kata dia, dari total sebanyak 31 kali penindakan, 12 diantaranya adalah terhadap barang-barang pornografi. Barang tersebut dikirim dengan mekanisme melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Petugas Bea Cukai mengamankan kapal yang membawa barang selundupan. Foto: Dok BC Batam untuk kepripedia.com
"Barang pornografi termasuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan umum di Bidang Impor," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Selain barang pornografi, lanjutnya, pada periode Januari hingga Juli 2021 pihaknya juga telah melakukan penindakan sebanyak 48 kali terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, 12 kali terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 33 kali terhadap ballpress, 11 kali terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta barang lainnya.
"Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protection dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
Selain barang tersebut, kata dia, baru baru ini pihaknya berhasil gagalka dugaan penyelundupan minuman bir merek Carlsberg yang diduga tanpa dokumen izin kuota impor.
"Untuk jumlah masih dalam penelitian penyidik Bea Cukai. Nanti kitas rilis," ucap Undani belum menjelaskan secara rinci hasil tegahan di bulan Juli tersebut.
ADVERTISEMENT