Bawaslu Karimun Minta Parpol Manfaatkan Kampanye Terbuka

Konten Media Partner
28 Maret 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilutrasi Logo Bawaslu
zoom-in-whitePerbesar
Ilutrasi Logo Bawaslu
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karimun meminta semua peserta Pemilu untuk memanfaatkan dengan baik masa kampanye terbuka, yang sudah berlangsung sejak 24 Maret dan akan berakhir hingga 13 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengingat setelah masa kampanye ini, seluruh peserta pemilu tidak dibenarkan untuk melakukan seruan kampanye dalam bentuk apapun, karena tahapan selanjutnya akan melalui masa tenang.
"Sayang sekali jika setelah dibuka mereka tidak memanfaatkannya. Tapi ketika tidak pada waktunya, mereka malah curi-curi," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga dalam acara media gathering di Hotel Alishan, Kecamatan Tebuing, Kamis (28/3) siang.
Menurutnya, para peserta pemilu saat ini belum terlihat berkampanye di media massa. Umumnya, mereka hanya berkampanye melalui media sosial ataupun secara blusukan.
"Menurut pantauan kita belum tampak pula yang berkampanye di media massa," kata dia.
Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat menyebutkan media memiliki peran dalam perayaan pesta demokrasi mendatang. Kendati demikian, pemberitaan media harus mematuhi peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Pemberitaan harus sesuai dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Juga beritanya juga harus berimbang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pantauan Bawaslu, hingga saat ini belum terdapat pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh media massa.
"Sampai saat ini tidak ada temuan, artinya sosialisasi yang kita lakukan berhasil. Yang berkaitan iklan para peserta harus mengikuti petunjuk sebahaimana aturan yang ditetapkan oleh KPU," jelasnya.
--
Penulis : Khairul
Editor : Wak JK