Bawaslu Karimun Temukan 6 Poin Kesalahan Proses Coklit

Konten Media Partner
15 Agustus 2020 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menemukan sejumlah kesalahan dalam pelaksanaan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Adapun temuan tersebut yakni terkait penerapan protokol kesehatan, pemilih memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, Coklit tidak merujuk pada e-KTP dan KK, tidak memenuhi syarat namun di-Coklit, pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, termasuk PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lain.
"Hasil pengawasan Bawaslu Karimun menemukan berbagai persoalan terkait ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP," Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8).
Padahal, kata dia, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan 9 kali surat imbauan saat proses Coklit yang berlangsung mulai dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.
"Tahapan daftar pemilih masih panjang, jadi kami akan terus memastikan agar KPU Karimun mengakomodir hak pilih masyarakat Karimun dengan memasukkan kedalam daftar pemilih," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, mengungkapkan, saat ini 44 surat rekomendasi dilayangkan ke KPU untuk perbaikan.
"Kami minta melakukan pencoklitan ulang dari awal karena kesalahannya fatal. Saya menyayangkan hal ini terjadi dan saya berharap kedepan KPU lebih maksimal dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020," ungkapnya.