Bawaslu Lingga : Masyarakat Harus Mengetahui Tahapan Pilkada

Konten Media Partner
5 Oktober 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Lingga : Masyarakat Harus Mengetahui Tahapan Pilkada
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengajak masyarakat untuk mengetahui tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), sejak awal hingga tahapan terakhir.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah dari tahap ke tahap hingga ada yang terpilih nantinya.
"Kita mengajak masyarakat juga untuk turut mengawal tahapan-tahapannya itu dulu, untuk itu masyarakat harus mengetahui waktu dan masanya," ujar Zamroni kepada kepripedia, Sabtu (5/10).
Zamroni menambahkan, kedepannya masyarakat tidak sekedar mengetahui jadwalnya saja, melainkan juga harus mengawal proses tersebut dari setiap tahapan yang telah ditetapkan.
Dikatakannya, perlu pengawasan intensif dari masyarakat sejak adanya list daftar penduduk potensial pemilih diserahkan. Menurutnya, hanya masyarakat itu sendiri yang paling mengerti status hak pilih dirinya dan orang sekitar dirinya.
"Penting untuk mengetahui lembaga-lembaga penyelenggara. Setelah itu, masyarakat juga mulai mengawal status hak pilihnya sendiri," lanjutnya
ADVERTISEMENT
Ia juga berharap pada pelaksanaan Pilkada 2020 nanti di Kabupaten Lingga, masyarakat berperan aktif menggunakan hak pengawasannya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pilkada, tahapan pilkada serentak 2020 sebagai berikut :
1 Oktober 2019, Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020, Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 MAret 2020, Pembentukan PPK dan PPS
16-29 April 2020, Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
1 November 2019-16 September 2020, Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Agustus 2020, Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat dan Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April-16 Mei 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14 Juni-15 Juni 2020, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
ADVERTISEMENT
15 Juni-16 Juni 2020, Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK
19 Juni-28 Juni 2020, Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni-3 Juli 2020, Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus-22 September 2020, Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2019-3 Maret 2020, Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
11 Desember 2019-5 Maret 2020, Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
16-18 Juni 2020, Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
8 Juli 2020, Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020, Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
23 September 2020, Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK