Bawaslu Lingga Siapkan Fasilitas Sidang Sengketa untuk Pemilu 2024

Konten Media Partner
4 Agustus 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang sidang di Bawaslu Lingga. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ruang sidang di Bawaslu Lingga. Foto: Hasrullah/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga sudah mulai melakukan sejumlah persiapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Salah satu di antaranya ialah mempersiapkan ruang sidang yang akan digunakan untuk memproses pelanggaran maupun sengketa pemilu.
"Kami sudah menyiapkan beberapa instrumen, seperti ruang sidang dan SDM. Termasuk dalam proses pendaftaran apabila nanti ada partai politik yang merasa ada yang kurang pas setelah mendapat putusan atau berita acara KPU. Jadi mereka bisa melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu Lingga," ujar Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, Kamis (4/8).
"Kami Bawaslu Kabupaten Lingga siap menerima apabila memang ada permohonan dari partai politik terkait itu," tambahnya.
Dijelaskannya, ruang sidang ini memang perlu disiapkan sejak awal. Mengingat dalam proses pendaftaran peserta Pemilu  memiliki potensi munculnya sengketa.
Selain saat pendaftaran partai politik, sengketa proses ini dapat terjadi saat pendaftaran calon legislatif (Caleg).
ADVERTISEMENT
Seperti yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu, di mana keputusan KPU kala itu salah satu Caleg dari parpol yang anggap tidak memenuhi syarat. Sehingga dilakukan sidang sengketa proses Pemilu.
"Makanya kami Bawaslu Lingga menyiapkan itu, karena sesuai aturan yang berlaku sengketa proses dilakukan oleh Bawaslu. Jadi kita siapkan semua instrumen itu," ujar Zamroni.
Ia menambahkan, sebelum masuk sidang ajudikasi, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi. Untuk saat ini, kata dia, Bawaslu Lingga memiliki dua orang mediator yang tersertifikasi untuk proses mediasi tersebut.
"Akan tetapi jika di mediasi tidak tercapai kesepakatan antara KPU dan pemohon atau partai politik, baru akan dilanjutkan di sidang sengketa proses," jelasnya.
Hasil sidang sengketa proses di Bawaslu ini memiliki sifat final dan mengikat. Sehingga putusannya nanti harus ditindaklanjuti oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu Lingga juga sempat menangani permohonan sengketa proses Pemilu. Di mana kemudian dilakukan proses persidangan ajudikasi sebagaimana aturan yang berlaku.
Di masa itu penanganan sengketa pemilu tersebut berlangsung lancar.