Bea Cukai Batam Amankan Kapal Pembawa Karpet Ilegal

Konten Media Partner
15 April 2021 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Batam mengamankan kapal yang diduga membawa karpet ilegal. Foto: Dok BC Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Batam mengamankan kapal yang diduga membawa karpet ilegal. Foto: Dok BC Batam.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bea Cukai Batam mengamankan kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga menyelundupkan ratusan karpet ilegal.
ADVERTISEMENT
Barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri. Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” kata Susila dalam pesan tertulis, Kamis (15/4).
Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut memang tidak disertai dokumen kepabeanan.
“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan. Selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.
Karpet yang dibawa kapal yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto: Dok BC Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 Tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila.