Bea Cukai Batam soal Pemusnahan Air Zamzam: Sudah Tak Layak Konsumsi

Konten Media Partner
16 Juni 2021 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, menyebutkan 20.607 botol (sebelumnya ditulis liter) air zamzam yang dimusnahkan sudah tidak lagi layak untuk digunakan atau dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Mengingat air zamzam dan sejumlah barang lain yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkap sejak 2015 lalu karena tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi barang ini sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 tetang pemusnahan barang yang tak layak edar di publik," kata Susila, kepada wartawan di lokasi pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Rabu (16/6).
Pemusnahan barang milik negara oleh KPU Bea Cukai Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
Menurut keterangan Susila, barang-barang yang dimusnahkan tersebut termasuk air zamzam secara hukum maupun kelayakannya tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, serta tidak dapat dihibahkan atau dijual.
"Barangnya tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata Susila.
Sementara dalam pemusnahan ribuan botol yang berisi air zamzam terlebih dahulu dibuat lubang yang besar. Kemudian alat berat yang disiagakan menimbun ke tanah ribuan botol yang berisi air zamzam.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Tahun 2015- 2021.
Barang-barang itu merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam untuk dimusnahkan.
***

Tonton video dari kepripedia berikut :