Bea Cukai Batam Terus Lakukan Sosialisasi PMK 2019

Konten Media Partner
29 Februari 2020 7:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Setelah kurang lebih satu bulan pemberlakuan PMK nomor 199 tahun 2019 yang dinilai memberatkan pelaku usaha online shop, Bea Cukai Batam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna, mengatakan ada beberapa langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
"Kita selalu turun ke masyarakat melakukan sosialisasi dalam Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman pada UKM Online yang ada Batam," kata Sumarna kepada kepripedia saat ditemui di kantornya, Jumat (28/2/2020).
Apabila ada barang yang dikirim ke luar daerah maka akan terdeteksi oleh alat Bea Cukai, kemudian barang tersebut terlebih dahulu berada di perusahaan jasa titipan (PJT), lalu di TPS, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan ulang melalui mekanisme scan barang kiriman.
"Kita akan identifikasi barang tersebut melalui alat, apabila barang tersebut tidak sesuai maka akan ditahan dan dilakukan pemeriksaan," kata Sumarna.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan barang tersebut juga dibuka oleh pemilik seperti PJT, pihaknya hanya ikut menyaksikan," tambah Sumarna.
Rata-rata barang yang dikirim oleh pelaku usaha online shop adalah sepatu dan tas seperti garmen. Kata dia, terkadang ditemukan oleh petugas tidak ada bayar pajak.
"Jadi apa bila belum ada bayar pajak, maka kita akan suruh yang bersangkutan untuk bayar terlebih dahulu. Agar barangnya bisa dikirim kembali. Jadi banyak warga bilang kenapa lama pengiriman barang tak kunjung datang? Ini lah proses yang harus dilakukan terlebih dahulu," kata Sumarna.
Ia juga menyebutkan untuk tarif barang yang di atas commerce dengan nilai 3 dolar AS (Rp 41.853 dibulatkan menjadi Rp 45 ribu) akan terkena bea masuk dan pajak. Itu untuk barang pada umumnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi ada pengecualian khusus untuk tiga komuniti yaitu sepatu, tas dan garmen itu tarifnya mengikuti skala internasional. Tarif antara 10 sampai 35 persen pph, dan ppn (20,5%-10%). Jadi untuk kategori barang tersebut bisa kena tarif 50 persen. Tapi yang lain hanya 17 persen," ucap Sumarna.